Tak Hanya di Kantor Induk, Cetak E-KTP di Majalengka Sekarang Bisa di 6 Kecamatan

Warga yang memerlukan pelayanan cetak KTP, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Majalengka Kota. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Proses perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Majalengka, kini bisa dilakukan di 6 kantor kecamatan.

6 kecamatan itu, yakni Kecamatan Talaga, Bantarujeg, Jatiwangi, Leuwimunding, ditambah Kecamatan Malausma, dan Kertajati.

Ke depan, direncanakan terpasang di 26 kecamatan, untuk Kecamatan Malausma dan Kertajati peralatan mesin cetak KTP elektroniknya menggunakan printer lama yang diperbaiki.

“Awal tahun kita sudah memasang di 4 kecamatan, yakni Talaga, Bantarujeg, Leuwimunding dan Jatiwangi. dan di pertengahan bulan Januari 2021ini ditambah 2 kecamatan wilayah utara dan selatan yakni Malausma dan Kertajati," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, Jumat (29/1/2021).

Disampaikan Hendra, warga yang memerlukan pelayanan cetak KTP, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.

Penjelasan Eiger Setelah Surat Keberatan Review YouTuber Viral, Tujuannya Memberikan Masukan

“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya, semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang dilampirkan pada berkas pengajuan. Yang KTP-nya hilang pun harus menunjukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” jelasnya.

KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data, lanjut Hendra, bisa langsung jadi.

Sedangkan, untuk pemohon pemula, harus menunggu proses validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari.

Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya.

Masih disampaikan dia, sejak awal pemasangan peralatan di setiap kecamatan, pihaknya telah menyiapkan 100 blanko KTP eletronik per harinya.

Petugas membuat laporan perkembangan stok blanko ini ke Disdukcapil untuk memastikan persediannya selalu ada.

“Upaya kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan dan tuntas. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh pelayanan ini gratis," ujarnya.

Penting! Ini 9 Tips yang Harus Dilakukan ketika Terjadi Gempa Besar yang Berpotensi Mematikan

Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, Hendra menambahkan, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan.

Bahkan satu titik tambahan akan diberikan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika di Kabupaten Majalengka sudah ada, yang sudah dalam tahap perencanaan Pemkab Majalengka.

"Untuk menghindari kerumunan kita tetap lakukan pembatasan kunjungan baik di kantor induk kabupaten atau kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan yang sudah kita sediakan layanan tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved