PPKM Diberlakukan, Diskoperindag Kota Sukabumi Belum Tentukan Pembatasan Jam Operasional
Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindagin) Kota Sukabumi masih mengkaji pembatasan jam operasional.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindagin) Kota Sukabumi masih mengkaji pembatasan jam operasional.
Padalah Kota Sukabumi masuk dalam daftar 27 Kota/Kabupaten yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berlaku sejak (26/1/2021) sampai (8/2/202).
"Kami secara internal sudah menyampaikan kepada pak Wali. Saat ini sedang dikaji kembali oleh pak Wali bersama Forkominda," kata Kepala Diskoperindagin Kota Sukabumi Ayi Jamiat kepada pada wartawan di Balai Kota, Jumat (29/1/2021).
Namun saat ini, dirinya belum dapat menejelakan apa saja yang akan dibatasi di masa PPKM. Namun pihaknya akan lebih memperketat prokes bagi pelaku usaha.
"Pastikan akan ada meningkatan pembatasan, dan jam operasionalnua pun pastikan akan lebih diperketat," katanya.
Dirinya menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakukan penerapan prokes dan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha di Kota Sukabumi.
"Nanti kalau sudah ada edarannya kita akan sebarkan kepada para pengusaha toko, mall, restoran, cafe dan lainnya, diwilayah Kota Sukabumi" katanya.
• BUMD Jabar Gaet Warga Kebonwaru untuk Program Ketahanan Pangan
Ia menjelaskan, adanya pembatasan jam operasional itu merupakan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Sukabumi. Dan hal ini merupakan tindak lanjut dari Provinsi Jabar.
"Semoga dengan pemberlakukan ini bisa menekan angka penyebaran Covid-19. Perekonomian Kota Sukabumi kembali pulih," harapnya.
• Arya Saloka, Amanda & Pemain Ikatan Cinta Rutin Diswab, Kerumunan Buat Lokasi Syuting Dilockdown
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pusat-perbelanjaan-di-jalan-jendaral-ahmad-yani-kota-sukabumi.jpg)