Deden dan Ajid Ingin Damai tapi Mochtar Selalu Ungkit Gugatan ke Koswara, Angkat Derajat Keluarga
Mochtar , anak bungsu RE Koswara (85) kakek asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mochtar , anak bungsu RE Koswara (85) kakek asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, bersikukuh bahwa gugatan kakaknya, Deden ke Koswara sebagai upaya membela diri.
"Tidak benar bahwa Pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orangtua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," ujar Mochtar dalam sebuah video yang diterima Tribun dari dari kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane SH, Jumat (29/1/2021).
Dalam kasus anak gugat ayah kandung Rp 3 miliar itu, seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang tak lain adalah adiknya sendiri, Masitoh, sama-sama anak Koswara.
• Cerita Teh Eros, Jauh-jauh dari Ujungberung Bandung ke Bogor, Ingin Ketemu Pemeran Ikatan Cinta
Mereka menggugat Koswara harus membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
Deden sendiri membuka warung seluas 3 meter x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.
Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.
Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, dua hari menjelang sidang Masitoh meninggal dunia.
• Ketua KPU Indramayu Disidang, Gara-gara Hadir di Pesta Surprise Ultah Calon Wakil Bupati

Meski selalu berdalih bahwa yang dilakukan kakaknya itu membela diri, di sisi lain, Mochtar menyebut kakaknya itu menyayangi keluarga.
"Pa Deden sayang sama keluarga, sama orangtua. Tidak benar mencari warisan karena sudah terbagi. Dan saya tekankan sekali ibu Masitoh almarhum itu tulang punggung keluarga. Intinya saya siap bersujud di kaki orangtua," ucap dia.
Di video, Mochtar juga menyebut soal pemberitaan Masitoh yang salah.
Padahal, catatan Tribun, tidak ada pemberitaan yang menyudutkan Masitoh.
Pemberitaan Masitoh hanya saat dia dikabarkan meninggal dunia. Ia menyebut Masitoh almarhumah merupakan tulang punggung keluarga.
Berbeda dengan Mochtar, kali ini Deden tidak mengungkit-ungkit alasan gugatan dilayangkannya seperti halnya yang diungkit Mochtar.
"Saya tidak berkolaborasi untuk mengambil harta orangtua," kata Deden.
• Trent Alexander-Arnold Cetak Gol buat Liverpool: Rasanya Sangat Menyenangkan!
Deden mengaku saat ini hanya ingin berdamai dengan orangtua.
"Saya hanya ingin kebersamaan, ingin damai," ucap Deden tanpa mengungkit lagi alasan melayangkan gugatan.
Hal senada dikatakan Ajid, anak ke empat Koswara. Ia juga tidak mengungkit alasan gugatan dilayangkan.
"Saya sebenarnya hanya ingin damai, itu saja. Soal harta, itu gimana orangtua. Saya minta maaf, saya ingin damai," ujarnya.
Dalam video itu, tampak hadir Musa Darwin Pane SH.
Dia mengatakan hari ini kedatangan Deden, Ajid dan Mochtar membahas poin-poin perdamaian.
Deden merupakan anak kedua, Ajid anak ke empat dan Mochtar anak ke enam Koswara.
Sedangkan anak pertama Koswara yakni Imas, almarhum Masitoh ketiga dan Hamidah anak ke lima.
Imas dan Hamidah jadi turut tergugat satu dan dua dalam gugatan Deden.
Sedangkan Koswara jadi tergugat tiga. Musa menerangkan pihaknya siap berdamai dengan Koswara.
"Kami juga sepakat segala sesuatu akan damai dan akan dituangkan dalam perjanjian damai dan akan dikuatkan dengan putusan," kata Musa.
• Ramalan Bintang Sabtu 30 Januari 2021: Libra Siapkan Mental, Aquarius Siap Hadapi Orang yang Dendam

Usai Teriak Bangsat, Deden yang Gugat Orang Tua Rp 3 M Muncul, Minta Maaf dan Siap Sujud ke Koswara
Deden, anak gugat orangtua, sosok pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, yang menggugat bapak kandungnya, RE Koswara (85), gara-gara tidak dapat mengontrakan lagi toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan Ah Nasution, muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Sidang itu masih dalam pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta. Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.
"Saya punya dosa, orangtua sayang sama saya, saya juga sayang sama orangtua. Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua. Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.

Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia mengaku tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden.
Hakim sempat menanyakan pada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orangtua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.
Kakek Koswara Diteriaki "Bangsat" oleh Anaknya
Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara menggunakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
• VIDEO Awalnya Ragu, Kini Vega Darwanti Senang Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Lebih Optimistis
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.
Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.
"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.
Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.
• Baru Jabat Kalapas Tasikmalaya, Davi Bartian Langsung Sidak Malam ke Sel Tahanan, Ini yang Terjadi
"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.
"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.