Kuasa Hukum Kembali Tegaskan yang Berhak atas Warisan Lina adalah Teddy dan Bintang

Diketahui Teddy bertemu Rizky Febian, Putri Delina dan adik-adiknya, yang merupakan anak kandung Lina dari pernikahan dengan Sule.

Editor: Ravianto
Tangkap Layar Kanal Youtube SCTV Status Selebritis
Teddy dan kuasa hukumnya Ali Nurdin 

Menurut Ali jika seorang istri meninggal maka yang berhak menjadi pewaris istri itu adalah suami dan anak-anaknya, begitu juga sebaliknya.

YouTube dan Instagram @putridelinaa
YouTube dan Instagram @putridelinaa (YouTube dan Instagram @putridelinaa)

"Saya juga bergelar notaris, hal tersebut pun sama saja seperti Teddy. Lina meninggal dunia, otomatis Teddy dan Bintang lah yang menjadi atau juga mendapatkan hak waris harta Lina," jelasnya.

"Bahkan, dalam Undang-Undang Teddy bisa dapat banyak dari warisan Lina ini," tambahnya.

Namun, Ali menyebutkan kalau pembahasan atau perebutan harta warisan Lina Jubaedah yang ditaksir mencapai Rp 10 Miliar, masih dalam pembahasan antara Teddy dan Rizky Febian.

"Kembali lagi, ya ini musyawarah kekeluargaan. Teddy tidak meminta aneh-aneh. Dia yang wajar aja, Bintang bisa sekolah dan tempat tinggal yang layak," katanya.

Ali Nurdin tak mau menyudutkan siapapun termasuk Rizky Febian dan juga Sule. Akan tetapi, Ali berharap Teddy Pardiyana juga dapat bagian warisan Lina Jubaedah.

"Ya jangan lah memakan hak waris orang," ujar Ali Nurdin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved