Catat, Mulai 30 Januari 2021 Pukul 00.00 Ruas Tol Ini Berlakukan Tarif Baru, Berikut Daftar Tarifnya

Mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 diberlakukan tarif baru untuk BORR dan dioperasikannya ruas simpang Yasmin-Simpang Semplak

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
ilustrasi-Tarif baru Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) akan diberlakukan mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road. 

Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.

Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road dengan beroperasinya Seksi III A (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) menjadi sebagai berikut : 

1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak  (Seksi 1-2.B + 3.A):

Gol I: Rp 14.000,- yang semula Rp 10.000,-  

Gol II: Rp 21.000 - yang semula Rp 15.000,- 

Gol III: Rp 21.000,- yang semula Rp 15.000,- 

Gol IV: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000,- 

Gol V: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000,- ​

Kisah Sedih Perempuan Muda di Tasikmalaya, Dianiaya Pacar di Dalam Mobil, Wajah Lebam Tangan Digigit

2. Tarif Tol Segmen Cibadak – Kayu Manis (Seksi 3.A):

Gol I : Rp. 5.000

Gol II : Rp. 7.500

Gol III: Rp. 7.500

Gol IV: Rp. 10.000

Gol V: Rp. 10.000 

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved