Anak Gugat Orangtua
Tinggal di Gubuk, Nenek Ramisah Hatinya Tersayat, Digugat Anak Kandung Minta Tanah yang Ditempati
Di hari tuanya janda nenek Ramisah hatinya hancur tersayat-sayat oleh kelakukan anak kandungnya. Ramsiah digugat anak kandung, minta tanah.
TRIBUNJABAR.ID, KENDAL - Di hari tuanya janda nenek Ramisah hatinya hancur tersayat-sayat oleh kelakukan anak kandungnya.
Nenek Ramisah, usia 67 tahun, yang tinggal di gubuk sederhana di Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tak habis pikir anak yang dikandung dan disayang hingga besar bakal menyakiti hatinya.
Sang anak kandung minta tanah yang kini di atasnya berdiri gubuk sederhana dan ditempati Ramsiah.
Beberapa kali dilakukan mediasi anatara nenek Ramsiah dan anak kandung, hasilnya buntu.
Anak kandung tetap menggugat ibu dan kasusnya akan berlanjut di pengadilan.
Kisah nenek Ramsiah digugat anak kandung ini sangat memprihatinkan dan bikin banyak orang ikut prihatin.
Pasca sang suami meninggal, Ramisah bertahan hidup dengan membuka kedai kopi sederhana di depan rumahnya.
• Ini Dia Deden, Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar, Siap Sujud di Kaki Kakek Koswara?
• Dedi Mulyadi Ingin Pertemukan Kakek Koswara dengan Deden, Perdamaian Harus dari Hati ke Hati
• Viral, Warga di Kota Sukabumi Giring Terduga Pelaku Pencabulan, Ngakunya Seperti Kemasukan Setan
Namun di usianya yang telah senja, ibu 5 orang anak ini tak kuasa menahan sedih dan sempat sakit karena memikirkan gugatan dari anak pertamanya, Maryanah.
Dirinya tidak habis pikir, anak pertama dari lima bersaudara ini tega meminta lahan yang ditempati dan memaki-maki dirinya dengan kata-kata kasar.
Ia menceritakan gugatan terjadi karena anaknya yang bekerja diluar negeri puluhan tahun lalu ini, menuntut uang yang pernah dikirimkan kepadanya.
Uang kiriman yang diberikan, dikira oleh sang anak digunakan membeli sawah yang kini disengketakan.
Padahal uang yang dikirimkan sejumlah 15 juta rupiah/ digunakan untuk membiayai hidup sang cucu yang dititipkan kepada neneknya sejak usia 5 bulan.
Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi Keadilan dan Hak Asasi Manusia, PBH-Jakerham, Adi Prasetyo menuturkan kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung tergugat Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang kepada tergugat Ramisah.
Dikatakan Adi sebelum penggugat merantau, ia menitipkan anaknya yang berusia 5 bulan kepada Ramisah.
Kini anak penggugat telah berusia 24 tahun dan selama ini Ramisah lah yang mengasuh dan membesarkan, jika dihitung biaya pun tidak cukup dari apa yang dikirimkan.
Kasus yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kendal dan sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali namun masih gagal.
Rencananya sidang lanjutan akan dilanjutkan 2 Februari mendatang.