Teknis Banprov DPRD Jabar untuk Indramayu Terus Dibongkar, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Uang
Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
• Soal Gedung Kebudayaan di Subang Mirip Kandang Merpati, Kadisparbud Jabar: dari Mana Rp 33 Miliar?
• Baunya Tidak Sedap, Mengkudu Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Kulit, Bisa Buat Wajah Glowing