Ini Sosok Ambroncius Nababan yang Ditetapkan Tersangka Kasus Rasialisme Setelah Unggah Foto Pigai
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai terangka.
Konten itu pun ia unggah di akun Facebook miliknya karena mengaku geram dengan salah satu kritik dari Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.
"Di situlah saya geram begitu ya, marah begitu ya. Kok ada orang yang mengatakan vaksin Sinovac itu tidak baik. Sehingga di daerah kendalanya ya itu tadi, banyak yang enggak percaya dan ini dampaknya bagi kita, ya pandemi ini akan lama lagi,” ungkap Ambroncius di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire.
Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.
• Dua Ledakan Keras Terjadi di Arab Saudi, Serangan Udara Biasanya Tak Sampoi Riyadh
• Kota Bandung Tanpa Strategi Baru dalam Penanganan Covid-19, Beri Efek Jera Pelanggar Jadi Pilihan
Dijemput paksa
Setelah memeriksa Ambroncius, polisi juga meminta keterangan lima saksi lain, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada Selasa kemarin.
Dari gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian, Ambroncius resmi menjadi tersangka.
Ia pun dijemput paksa polisi.
"Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Setelah dijemput paksa, Ambroncius diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Ambroncius.
"Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik," kata Argo.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Rasialisme terhadap Natalius Pigai, Siapa Ambroncius Nababan? "