Derita Marisah, Digugat Anak Sendiri dengan Alasan Pernah Dikirimi Uang, Padahal untuk Biayai Cucu
Kasus yang melibatkan orang tua dengan anaknya sendiri hingga terjadi penuntutan terjadi lagi. Kali ini terjadi di Kendal, Jawa Tengah.
TRIBUNJABAR.ID, KENDAL - Kasus yang melibatkan orang tua dengan anaknya sendiri hingga terjadi penuntutan terjadi lagi. Kali ini terjadi di Kendal, Jawa Tengah.
Kasus itu menimpa Ramisah (67).
Warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah, menceritakan masalah yang ditanggungnya itu. Sebab, dia dituntut satu dari lima anaknya.
“Anak saya yang mbarep (pertama), Mariyanah (45), menuntut saya. Ia meminta tanah yang saya tempati ini,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Menurut Marisah, tanah yang ditempatinya persis di depan Lapangan Candiroto merupakan tanah yang dibeli bersama suaminya seharga Rp 32 juta.
Dalam surat jual-beli tersebut, tercantum namanya dan nama suaminya.
“Tapi tanah itu belum saya sertifikatkan," ujar Ramisah.
Di atas tanah seluas 415 meter persegi tersebut, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan berpagar papan untuk dijadikan sebagai warung kopi dan makanan kecil, sekaligus tempat peristirahatan.
“Tempat jualan ini, gerobak bantuan Baznas Kendal,” ucapnya.
• Subang Punya Aplikasi Satgas Jawara, Baru Diluncurkan, Ada Teknologi Pengingat Salat di Dalamnya
• Pul Bus Budiman Tasik Mendadak Heboh, Seorang Penumpang Bus Meningal Dunia, Petugas Pakai APD
Janda yang sudah ditinggal meninggal suaminya sekitar 10 tahun lalu itu, mengaku sangat sedih harus berurusan dengan kasus gugatan perdata yang dilakukan oleh anaknya.
Sudah lima kali, dia harus bolak-balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.
“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” ucap Ramisah.
Ramisah menceritakan, anak sulungnya dulu bekerja di Malaysia.
Saat berangkat bekerja ke negri Jiran itu, Ramisah ditinggali balita berusia 5 tahun.
“Mariyanah meninggali saya bayi berusia sekitar lima bulan. Bayi itu, yang merawat saya,“ ucapnya.
Selama bekerja di Malaysia, jelas Ramisah, Mariyanah pernah mengirim uang sebanyak Rp 15 juta.
Uang itu sudah habis untuk biaya hidup anak Mariyanah.
Namun, dari pengakuan Mariyanah, uang itu dikirim ke orang tuanya untuk membeli tanah.
• Viral, Warga di Kota Sukabumi Giring Terduga Pelaku Pencabulan, Ngakunya Seperti Kemasukan Setan
• ODGJ yang Bikin Gubuk di Seberang Kantor Pemkab Bandung Sebut-sebut Ibu, Diamankan Satpol PP
“Dia tidak berpikir, kalau merawat anak itu perlu biaya. Apalagi, anaknya yang sekarang berusia 27 tahun itu, sudah berkali-kali kena kasus hukum, dan sekarang masih berada di dalam penjara,” ujarnya.
Menurut Ramisah, Mariyanah sudah beberapa kali menikah, di antaranya dengan lelaki yang tinggal di Kaliwungu Kendal dan seorang warga Malaysia.
Dari hasil pernikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah mempunyai empat anak.
“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” cerita Ramisah.
Ibu berkerudung itu mengaku tidak tahu di mana Mariyanah sekarang tinggal.
Ia mengaku sedih dengan perbuatan anak pertamanya itu.
Padahal Mariyanah sudah menjual sawah milik Ramisah.
“Saya kepontang-panting menghadapi kasus gugatan itu. Sebab saya orang bodoh. Untung saya ketemu Mas Misrin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham). Saya sekarang didampingi oleh dia,” ucapnya.
Sementara itu, Misrin dari Pusat Bantuan Hukum PBH Jakerham mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang.
Uang kiriman yang diberikan kepada Ramisah dikira oleh Mariyanah untuk membeli tanah, yang kini disengketakan.
Padahal, menurut Misrin, uang yang dikirimkan sejumlah Rp 15 juta tersebut dikirimkan tanpa ada keterangan.
“Lahan yang didugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama satu tahun,“ jelas Misrin.
Misrin menambahkan, akan melaporkan balik anak kliennya, yang telah menjual sawah dan membabat tanaman padi yang tumbuh di sawah tersebut.
Terkait dengan hal itu, kuasa hukum penggugat Purwanti menyampaikan, kasus yang kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal.
Sudah dilakukan pula mediasi sebanyak empat kali.
• Angel yang Diduga Selingkuhan Wakil Ketua DPRD Sulut, Pernah Ikut Kontes Kencantikan, Masih 19 Tahun
Mediasi ini untuk meredam permusuhan melalui jalur hukum.
Ia mengatakan, kliennya tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan.
Kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah diperjuangkan selama 27 tahun merantau.
Mengingat ia sudah tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal.
"Melihat ke belakang, tanah itu dibeli dari uangnya Maryanah melalui bapaknya. Dia ingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.
Purwanti juga mengatakan, Mariyanah kini berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya yang lain.
Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan kepada Ramisah masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal atas sebuah kasus.
“Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal, karena tidak diterima di keluarganya lagi,” ujarnya.
Sebenarnya, jelas Purwanti, di mata hukum setiap orang mempunyai kedudukan yang sama.
Kliennya menuntut sebagian haknya setelah bertahun-tahun kerja di luar negeri .
"Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya, tetapi hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum tetap berlanjut," ucapnya.
Kasus anak menggugat ibunya ini, hingga kini perkaranya masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal, yang rencananya digelar 2 Februari 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ramisah, Digugat Anak Kandung yang Puluhan Tahun Merantau ke Malaysia"