Galian Tanah di Citapen Ilegal, Kepala DPMPTSP Purwakarta : Harus Dihentikan dan Diberi Sanksi
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, Nurcahya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, Nurcahya menegaskan galian tanah di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, merupakan ilegal alias tak berizin.
Dia menyebut lokasi ini memang sudah mengajukan izin lokasi eks HGU HGB Arjasari.
Namun, ternyata di lapangan ada lokasi tanah yang di luar dari izin yang dimohonkan sehingga mendapatkan peneguran dan penindakan.
"Ada titik yang tak sesuai jadi kami berhentikan. Sanksinya juga jelas terkait pelanggaran tata ruang ya harus dihentikan," katanya, Selasa (26/1/2021) di lokasi galian Citapen.
Ketika disinggung hingga kapan waktunya penutupan ini, Nurcahya mengatakan hingga pengelola galian sudah selesai mengurus perizinannya.
Baca juga: Lima Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK, Kasus Suap Pengaturan Proyek di Jabar
"Kalau tetap jalan ya kami akan kenakan sanksi sesuai Perda Tata Ruang, tergantung apa yang mereka lakukan. Dan kami akan pantau terus di sini bersama Satpol PP Purwakarta dan provinsi," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar terkait Perda Purwakarta nomor 11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Purwakarta tahun 2011-2031, tertulis dalam pasal 67 bahwa izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 2 huruf b merupakan izin yang diberikan ke orang atau badan hukum untuk memperoleh tanah/pemindahan hak atas tanah/menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Izin lokasi pun diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk luas 1 hektare sampai 25 hektare diberikan izin selama 1 tahun
b. Untuk luas lebih 25 hektare sampai dengan 50 hektare diberikan izin selama dua tahun
c. Untuk luas lebih dari 50 hektare diberi izin selama tiga tahun.
Baca juga: Nita Thalia Sudah Temui Istri Pertama Mantan Suami, Sikapnya ke Atin Mengharukan, Sampai Bersimpuh
Adapun pelanggaran sebagaimana dalam pasal 75 huruf c (pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang
diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten) dikenakan sanksi administratif terdiri atas: a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pembongkaran bangunan;
f. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
g. denda administratif.
SIAGA, 7 Wilayah di Jawa Barat Mati Lampu Hari ini Termasuk Bandung, Satu Wilayah Mati Lampu 7 Jam |
![]() |
---|
6 Pemain Persib Bandung Keluar, 3 Pemain Baru Bakal Merapat, Ini yang Keluar dan Ini yang Baru |
![]() |
---|
Edhy Prabowo, Kemarin Ngomong Siap Dihukum Mati, Kali Ini Terciduk Kontak Online dengan Orang Lain |
![]() |
---|
Mantan Pemain Persib Bandung Yudi Guntara: Saya Bilang, Castillion itu Keluar, Bukan Dipinjamkan |
![]() |
---|
Tiga Pemain yang Dikaitkan dengan Persib Bandung, Gantikan Enam Pemain yang Pergi, Siapa Saja? |
![]() |
---|