Jasa pikul jenazah Covid
Tak Patok Tarif, Uang Jasa Pikul Jenazah Covid-19 Digunakan untuk Beli APD, Donasi dan Tes Swab
Uang yang mereka terima dari keluarga tidak untuk keperluan pribadi sepenuhnya. Sebagian dari uang yang diterima, mereka simpan untuk pembelian APD.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun juga menyaksikan salah satu anggota tim pemikul ini mencatat di buku merah. Satu anggota tim pemikul juga menunjukan kwitansi dengan kualitas huruf print. Di kwitansi tertulis senilai Rp 2 juta untuk jasa memikul.
"Kami catat semuanya kang, ada kwitansinya," ujar Fajar.
Keberadaan mereka memikul peti jenazah dengan diberi imbalan dianggap melanggar prinsip pelayanan publik hingga memberatkan keluarga.
"Ya sok atuh pemerintah perhatikan kami yang banyak nganggur karena pandemi. Ini mah kan enggak, tugas kami disini memikul peti jenazah Covid-19 karena tidak ada pihak yang berani memikul. Tapi dari pemerintah atau Satgas Covid-19 sugan merhatiin kami, enggak ada," ucap salah seorang anggota tim jasa pikul, yang dibenarkan juga oleh Fajar.
"Harapannya atuh ya, pemerintah itu ngerekrut kami supaya jadi tenaga harian lepas jadi petugas pemakaman atuh, ada honor atau insentif. Kalau ada honor atau insentif mah atuh enggak ada negosiasi-negosiasi dengan keluarga," ucapnya.
Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid-19
Wali kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 469/Kep. 228 - Distaru/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid-19.
Di keputusan Wali Kota itu, di bagian konsideran mengingat, teknis soal pemakaman jenazah Covid-19 masih mengacu pada dasar hukum Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Baca juga: Diteriaki Bangsat, Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar
Di perda itu, pelayanan pemerintah terhadap pemakaman diatur di Pasal 4. Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan pemerintah daerah meliputi :
1. Penyediaan tanah
2. Pengangkutan mayat
3. Pemindahan
4. Penyediaan tanah makam cadangan
5. Penyediaan tanah makam tumpang
6. Pemeliharaan kebersihan
7. Penitipan mayat
8. Penggalian dan Pengurugan
Lalu Pasal 33 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
Ayat 2 huruf h:
Penggalian dan pengurugan Rp 300 ribu per makam.
Aat 2 huruf a:
Pengangkutan mayat. Dalam kota Rp 60 ribu luar kota Rp 40 ribu/km paling sedikit 25
km.
Baca juga: 20 Orang Positif Covid-19 di Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Kadinkes: Warga Binaan dan Petugas Kantin
Pengangkutan mayat termasuk bagian dari pelayanan pemakaman mayat. Seperti ditulis di Pasal 4 poin 2. Hanya saja, pengangkutan mayat di perda itu mengatur soal pengangkutan mayat harus menggunakan mobil jenazah pemerintah atau badan hukum, seperti diatur di Pasal 11 ayat 3.
Kondisi dasar hukum itu yang membuat Sudrajat bisa mengatakan bahwa tugas tim pemakaman TPU Cikadut hanya menggali dan mengurug.
"Iya betul, aturannya kan tidak ada kewajiban memikul, hanya menggali dan mengurug," ucap Sudrajat, PNS Distaru Pemkot Bandung, Koordinator Lapangan Petugas TPU Cikutra.
Baca juga: Diteriaki Bangsat, Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar