Dedi Mulyadi Heran dengan KKP, Dulu Ekspor Benur Sekarang Bolehkan Cantrang, Membunuh Nelayan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan kelautan, Dedi Mulyadi secara tegas menolak

Editor: Ichsan
Istimewa
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi 

TRIBUNJABAR.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan kelautan, Dedi Mulyadi secara tegas menolak diperbolehkannya kembali pengoperasian kapal cantrang.

Padahal sebelumnya sudah dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti.

Sebab, kata Dedi, kapal cantrang bukan hanya merusak ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan kecil.

Kapal cantrang biasanya menggunakan jaring dengan lubang kecil sehingga ikan-ikan kecil ikut terjaring.

Dedi merasa aneh dengan apa yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, ekspor benur menjadi problem dan kini diganti dengan cantrang.

Baca juga: Gerak-geriknya Mencurigakan, Pemuda Asal Cisaat Ini Langsung Diperiksa Petugas, Ternyata Bawa Ini

Menurut Dedi, kebijakan diperbolehkannya kapal cantrang beroperasi itu seolah populis. Padahal kebijakan tersebut sebenarnya tidak populis.

"Seolah-olah berpihak pada nelayan dan sejenisnya, tapi yang menikmati itu tetap saja pengusaha besar," kata Dedi.

Dedi mengatakan, cantrang itu dipakai untuk kapal besar. Kapal cantrang tidak mungkin dipakai oleh nelayan kecil untuk menangkap ikan.

Nelayan kecil, kata Dedi, kemungkinan besar hanya bekerja di kapal-kapal besar. Jika nelayan berkerja di kapal besar, yang menikmati hasilnya adalah pengusaha besar.

"Perahu kecil nggak akan pakai cantrang, nggak kuat nariknya kok," kata Dedi.

Dedi mengatakan, tugas menteri Kelautan dan Perikanan adalah menjaga ekosistem dan kesinambungan laut dengan membuat inovasi.

Baca juga: Calon Pengantin Tewas di Rumah Mempelai Wanita, Dibacok Kerabat, Gara-gara Hal Ini

Jika nelayan rugi karena cantrang dilarang, solusinya bukan mengizinkan, tetapi buatlah inovasi agar nelayan bisa menangkap ikan besar tetapi ekosistem laut tetap terjaga.

"Itulah fungsi menteri dan dirjennya. Kalau jadi menteri hanya mengiyakan para dirjennya (direktur jenderal), saya tanya mana inovasi seorang menteri.  Dulu benur diekspor, sekarang ikan kecil dijaring cantrang," kata Dedi.

Dedi mengatakan, memang kebijakan memperbolehkan cantrang itu disertai dengan syarat tertentu seperti jaringnya harus berlubang besar agar ikan kecil tidak ikut terjaring.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved