Awal Tahun, Dinas Pertanian Stok Pupuk di Jabar Aman, Tak Ada Kelangkaan
Dinas Pertanian memastikan stok pupuk bersubsidi di Jawa Barat, di awal tahun ini, aman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Stok pupuk di Jawa Barat di awal tahun 2021 dipastikan aman.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat.
Menurutnya tidak ada kelangkaan pupuk di awal tahun 2021, meskipun sebelumnya terjadi sedikit kendala dalam penyalurannya.
Baca juga: VIDEO-EKSKLUSIF Dugaan Adanya Pungli Jasa Pikul Jenazah Covid-19 di Kota Bandung
Baca juga: Pertengahan Tahun Ini Beckham Putra Bisa Berlaga di Liga Montenegro, Direstui Persib ke FK Sutjeska
"Di awal tahun 2021 kelangkaan pupuk tidak ada. Walaupun sempat terjadi hambatan penyaluran pupuk di lapangan karena masih ada sebagian kecil kabupaten/kota yang belum terbit SK alokasinya," kata Dadan, Minggu (24/1/2021) dalam rilis yang diterima Tribun Jabar.
"Namun per tanggal 21 Januari 2021, semua 27 kabupaten/kota sudah menerbitkan SK Alokasi sehingga hambatan penyaluran tersebut sudah bisa teratasi," ucapnya.
Dadan menambahkan, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan melalui sistem e-RDKK di masing-masing kecamatan dengan verifikasi berjenjang.
Verifikasi dilakukan mulai dari Koordinator Penyuluh, Kasie Penyuluhan Kabupaten/Kota, Kabid Penyuluhan Kabupaten/Kota hingga disahkan oleh Kadis Pertanian Kabupaten/Kota.
"Dikirim terakhir 28 November 2020 melalui sistem e-RDKK ke Kementerian Pertanian. Untuk mengakomodasi petani yang belum terinput, Kementerian Pertanian membuka portal sistem e-RDKK kembali selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021," ujarnya.
Terkait pengawasan, menurut Dadan, karena jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi lebih tinggi dari alokasi yang ditetapkan, maka dalam menetapkan alokasi untuk masing-masing daerah agar mendekati kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Maka dilakukan dengan mempertimbangkan realiasi tahun 2019, alokasi 2020, dan tentunya e-RDKK 2021 masing-masing kabupaten/kota," ucapnya.
Baca juga: Link Live Streaming Manchester United Versus Liverpool di Babak Keempat Piala FA: Final Kepagian
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu menyikapi secara tegas soal masih adanya informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun 2021.
Padahal stok yang disiapkan sudah sesuai dengan permintaan dan yang mejadi persoalan di bawah setelah dicek beberapa permintaan belum mendaftarkan ke dinas.
"Memang selama ini ada masukan daerah yang kurang. Padahal kami cek penyalurannya sudah 94 persen. Satu-dua laporan itu setelah kami cross check ternyata belum mendaftarkan diri ke dinas, tidak semuanya," ucapnya.
Ia menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca juga: Barcelona Main Sebentar Lagi, Ini Link Live Streaming yang Bisa Anda Akses
Jika tidak terdaftar, tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.
"Kan, begini, kalau penerima pupuk harus terdaftar di RDKK namanya dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk RDKK itu tinggal kami sikapi. Untuk stok saat ini aman," ujarnya.
Sebagai informasi, sesuai Permentan No 49 Tahun 2020, alokasi pupuk untuk daerah Jawa Barat tahun 2021 terdiri dari jenis Urea sebanyak 663.630 ton.
Kemudian SP-36 sebanyak 124.978 ton, ZA sebanyak 67.066 ton, NPK sebanyak 338.071 ton, Organik Granul sebanyak 125.049 ton, dan Organik Cair sebanyak 312.623 liter.
Dengan alokasi tersebut, tingkat pemenuhan pupuk bersubsidi Jabar jenis Urea sebesar 77,43 persen, SP-36 sebesar 82,65 persen, ZA sebesar 61,50 persen, NPK sebesar 30,97 persen, dan jenis Organik Granul sebesar 16,39 persen.
Kendala apa yang dialami petani di Jawa Barat, terutama di Pangandaran dan Ciamis, di awal tahun ini?
Anda bisa membacanya di Harian Umum Tribun Jabar edisi Senin, 25 Januari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/seorang-pekerja-tengah-mengangkut-pupuk-subsidi.jpg)