Viral di WhatsApp Bayi 4 Bulan DICEKOKI Minuman Keras oleh Paman karena Rewel, Ganggu Pesta Miras

Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.

Editor: Ravianto
Istimewa
Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Video yang memperlihatkan bayi empat bulan dicekoki miras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini.

Dalam video tersebut, seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.

Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.

Baca juga: Bidan dan Dukun Beranak Dimintai Keterangan, untuk Ungkap Pelaku Buang Bayi di Cisayong Tasikmalaya

Baca juga: Kisah Haru, Detik-detik Bayi Siti Noor Banjiriah Lahir di atas Perahu, Ibu Sudah Bukaan 4

Baca juga: Suara Motor Hilang Berganti Tangisan, Warga Bojongpicung Cianjur Geger Temukan Bayi di Teras Rumah

Belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika, dia adalah paman dari si bayi.

Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia empat bulan.

Andika adalah warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.

Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.

"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."

"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).

Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.

Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.

"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved