Anggota DPR Berhijab Ini Minta Aturan Sekolah Negeri Wajibkan Semua Siswa Pakai Jilbab Dicabut
Lagi ramai soal aturan sekolah negeri wajibkan siswa berjilbab. Anggota DPR Lisda Hendrajoni nilai aturan itu salah dan harus dicabut.
TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Lagi ramai soal aturan sekolah negeri wajibkan siswa berjilbab.
Aturan ini, oleh anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama Lisda Hendrajoni dinilai tidak benar.
Lisda yang sehari-hari memakai hijab ini, menilai aturan sekolah negeri wajibkan semua siswa pakai jilbab bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dan dapat menimbulkan konflik suku ras dan agama (SARA) di tengah masyarakat.
Selain itu, sekolah negeri tidak membatasi pada kelompok masyarakat tertentu, melainkan semua kalangan bisa belajar di sana.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, 7 Lowongan Kerja Januari 2021 di BNN untuk Lulusan SMA/SMK-S1, Cek Daftar di Sini
Baca juga: Disiplin Tinggi, Jenderal Perang Lawan Covid-19 Doni Monardo Kebobolan, Ungkap Saat Virus Menyerang
"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," kata Lisda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Lisda mengatakan, pemaksaan yang dituangkan dalam sebuah aturan itu tidak benar dilakukan untuk sekolah negeri.
Sekolah negeri, kata Lisda, dapat dimasuki oleh siapapun dan dari golongan atau agama apapun yang diakui di Indonesia.
"Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri," kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu.
Menurut Lisda, agar tidak jadi kegaduhan pihaknya meminta agar aturan sekolah itu dicabut.
Bagi siswa non-muslim, kata Lisda, dapat berpakaian dengan menyesuaikan. "Misalnya pakai baju lengan panjang dan rok panjang. Itu kan sopan. Tidak usah pula diwajibkan pakai jilbab yang identik dengan agama Islam," kata Lisda.
Bagaimana kejadiannya? Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat viral di media sosial.
Video berdurasi 15 menit, 24 detik yang dibagikan akun facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah. Video itu diunggah pada Kamis 21 Januari 2021 dan hingga saat ini sudah 3.233 kali dibagikan dengan 5.151 komentar.
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang,,saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab,,kita tunggu aja hasil akhirnya,,saya mohon di doakan ya," tulis akun EH. Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan dirinya dan anaknya adalah non-muslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria perekam video itu.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Ingin Ke Kampus, Mahasiswi Kebidanan Tewas Dihantam Truk Fuso, Ini Kronologinya
Baca juga: Atap Rumah Warga Hilang, Tersapu Angin Puting Beliung, Warga Sebut Kejadian Aneh
Sementara yang berada di depan kamera yang merupakan pihak sekolah menyebutkan penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," kata pria di depan kamera yang diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri.
Kemudian Zikri memperlihatkan surat aturan sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab di sekolah.
Atas kejadian itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan berseragam sekolah.
Permohonan maaf disampaikan dihadapan puluhan wartawan saat konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (22/1/2021) malam di salah satu rumah makan di Padang.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Rusmadi mengatakan persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan. Untuk siswi JH yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, kata Rusmadi dapat bersekolah seperti biasa.
"Ananda kita JH, dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Bentuk tim investigasi Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Tim itu akan melakukan investigasi, mengumpulkan data kemudian memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.
"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam saat memberikan keterangan pers.
Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa nonmuslim sekolah di SMKN 2 Padang. "Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung. Tidak protes," kata Adib.
Adib berjanji jika hasil investigasi ditemukan kesalahan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Adib.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR: Aturan Wajib Jilbab di Sekolah Negeri Harus Dicabut", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/13423411/anggota-dpr-aturan-wajib-jilbab-di-sekolah-negeri-harus-dicabut?