Anak Gugat Orangtua

Siapa Sosok Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar di Bandung? Ini Kata Ketua RT dan Pengacara

Siapa sosok Deden yang menguggat bapaknya Rp 3 miliar di Bandung? Ini kata Ketua RT dan pengacara.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Google Maps
Lokasi bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sosok Deden (40) pria yang menggugat orangtuanya, RE Koswara (85) secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.

Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.

Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Megahnya Rumah Nindy Ayunda dan Askara Bak Istana, Luas dan Besar, Ada Lift hingga Salon Pribadi

Baca juga: Ingin Nikah Muda hingga Batal Taaruf, Kini Wirda Mansur Disandingkan dengan Anak Syekh Ali Jaber

Kini, kuasa hukum Deden yang lain yakni Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

Lantas siapa sosok Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah yang jadi sengketa.

Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.

"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.

Baca juga: PHRI Karawang Meminta Perpanjangan PPKM Dibatalkan, Membunuh Pelan-pelan Pelaku Usaha

Baca juga: Kisah Ibu Muda Hamil 9 Bulan Selamat dari Banjir Bandang Bogor, Histeris, Baju Calon Bayi Terendam

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.

Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Kami dari aparat kewilayahan sudah sempat memediasi Deden dan Pak Koswara, bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tapi sudah, keduanya sering cekcok," ucap Yayan.

Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan, Deden merupakan sosok dengan ekonomi lemah. Kemudian, membuka usaha warung kelontongan.

"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya. Kalau yang dimiliki Deden hanya kelontong saja, itu (ukurannya) kecil," ucap dia.

Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Dikisahkan, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012. 

Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," ucapnya.

Baca juga: 8 Manfaat Baik Lengkuas Bagi Tubuh, dari Sembuhkan Diare hingga Atasi Masalah Kulit Kepala

Baca juga: Lafaz Doa Buka Puasa Sunah Kamis dan Doa Sebelum Makan, Anjuran Batalkan Puasa untuk Umat Muslim

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved