PPKM atau PSBB Proporsional di Jawa-Bali Akan Diperpanjang Lagi, Apa Alasan Pemerintah?
Diketahui kebijakan ini buntut dari masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 yang kususnya terjadi di wilayah Jawa - Bali.
3. Banten meliputi: Tangerang Raya.
4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.
8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:
1. Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Endra Kurniawan) (Kompas.com/Sania Mashabi)