Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak setelah Gugat Cerai Askara

Nindy memiliki dua buah hati dari hasil pernikahannya dengan Askara Parasady Harsono selama 9 tahun.

Editor: Ravianto
Instagram @nindyparasadyharsono
penyanyi Nindy Ayunda 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda telah mendaftarkan gugatan cerai untuk suaminya Askara Parasady Harsono.

Gugatan tersebut diketahi secara online melalui ecourt.

Nindy Ayunda menggugat sang suami pada Selasa (12/1/2021), lalu.

Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Nindy melalui kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata.

Dikutip dari tayangan video di YouTube Beepdo, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan selain mengajukan cerai, Nindy juga mengajukan gugatan hak asuh kedua anaknya.

Baca juga: Tak Cuma Sekali, Pria Cianjur 2 Kali BANGKIT DARI KEMATIAN, Mata & Telinga Sudah Dikerubuti Belatung

Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Deden

Nindy memiliki dua buah hati dari hasil pernikahannya dengan Askara Parasady Harsono selama 9 tahun.

Sementara itu, Taslimah belum bisa mengatakan alasan gugatan cerai Nindy kepada suaminya.

"Alasan itu memang tercantum, tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses," kata Taslimah.

Taslimah juga mengatakan sidang perdana Nindy jatuh pada Rabu, (27/1/2021), mendatang.

"Kalau perkara perceraian itu diwajibkan bagi pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan pertama," kata Taslimah.

Alasan Nindy dan suami diwajibkan hadir adalah secara prinsipal akan dinasihati dan dimediasi.

Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan kembali rumah tangga mereka.

Namun, jika memang keduanya berhalangan hadir, maka harus diwakilkan kepada kuasa hukumnya dengan menyertakan surat kuasa khusus.

Selain itu, Taslimah juga menyampaikan bahwa tidak ada gugatan lain selain perceraian dan hak asuh anak.

"Tidak ada gugatan harta gono gini, hanya perceraian dan hak asuh anak saja," terang Taslimah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved