Minggu, 12 April 2026

Anak Gugat Orangtua

Kasus Kakek Koswara Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Deden

Untuk mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Deden menguasakan ke Masitoh.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
Koswara (85) yang digugat anaknya, sempat beranjak dari duduk saat wartawan menanyakan Masitoh, anak yang menggugat Rp 3 M kepadanya  telah meninggal. Raut wajah Koswara berubah seketika, seakan tak percaya dengan pertanyaan itu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RE Koswara, kakek berusia 85 tahun di Kota Bandung digugat anaknya, Deden.

Ini karena perkara sewa-menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

Untuk mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Deden menguasakan ke Masitoh.

Masitoh adalah kakaknya, yang tidak lain juga anak dari Koswara.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, bersimpati dan sempat menemui Koswara di kantor kuasa hukumnya di Jalan Ahmad Yani, Rabu (20/1/2021).

Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Dikisahkan, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012. 

Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.

Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah anaknya.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah anaknya. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya.

Koswara sendiri beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual.

Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved