Janda Peminta-minta Tewas Bersimbah Darah Gara-gara Uang Rp 300 Ribu, Pelakunya Anak Sendiri
Fatimah ditemukan anaknya, Nasrul dalam keadaan bersimbah darah dan tertelungkup di lantai rumahnya di Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNJABAR.ID, LHOKSUKON - Seorang ibu bernama Fatimah di Aceh tewas mengenaskan, dibunuh oleh anak kandungnya sendiri.
Pembunuhan janda yang sudah lanjut usia ini terjadi 8 Juli 2020 silam.
Fatimah ditemukan anaknya, Nasrul dalam keadaan bersimbah darah dan tertelungkup di lantai rumahnya di Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Belakangan diketahui kalau Nasrul-lah pembunuhnya.
Kini Nasrul, 35 tahun, sang pembunuh divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021) malam.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar materi amar putusan.
Sidang digelar pada malam hari, karena sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.
Sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.
Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya sendiri Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.
Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.
Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Sementara dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.