Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Kaji Kembali Kebijakan Peralihan Perizinan Pertambangan
Uu meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan perizinan pertambangan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Kang Uu, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin.
Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan jika terjadi penyimpangan dalam usaha pertambangan.
Baca juga: Heboh Sahrul Gunawan Lagi Cari Jodoh, Rupanya Calon Istrinya Sudah Ada, Wanita Cantik Asal Bandung
Baca juga: Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia, Dedi Mulyadi Sumbangkan Gaji dan Tunjangannya 2 Bulan
"Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas usaha pertambangan," kata Kang Uu di Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
Kang Uu mengatakan peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan.
Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.
"Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin," ucapnya.
"Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monitoring dan evaluasi ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi," katanya.
Selain itu, menurut Kang Uu, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur.
Pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi. Hal itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan.
"Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin," katanya.
"Harapan kami, ada kuota, batas luas tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat," katanya.
Kang Uu pun berharap pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan.
"Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin," ucapnya.
Baca juga: Heboh Ikan Langka Berukuran Jumbo Ditemukan Warga Setelah Banjir Bandang di Bogor, Bukan Hoaks
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Mulai Pukul 09.30 Mati Lampu, Ini Daerah-daerah yang Terdampak
