Selasa, 21 April 2026

Siapa Budi Said? Crazy Rich Asal Surabaya yang Menang Gugatan Lawan PT Antam, Ini Profilnya

Siapa Budi Said yang memenangkan gugatan melawan PT Antam? PT Antam harus membayar kerugian senilai 1,1 ton emas.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi emas 

Siapa Budi Said yang memenangkan gugatan melawan PT Antam?

PT Antam harus membayar kerugian senilai 1,1 ton emas.

Ternyata Budi Said bukan orang biasa, ia adalah pengusaha asal Surabaya.

Ini profil dan rangkuman kasusnya.

TRIBUNJABAR.ID - Perusahaan tambang, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya

Melansir Kontan.co.id, gugatan yang dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan sudah diputus pada 13 Januari 2021. 

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari. Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

Baca juga: Pengusaha Surabaya Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, Ini Perjalanan Kasus Tersebut

Dikutip dari Tribun Surya, Senin (18/1/2021), Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. 

Baca Juga: Kalah gugatan, PT Antam harus membayar 1.136 kilogram emas kepada pengusaha Surabaya

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.  Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo. 

Baca juga: Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Capai Rp 1 Juta Lebih Per Gramnya

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah. 

Kronologi gugatan Budi Said 

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun. Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi. 

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved