Kalapas Indramayu Benarkan Ada Kabar Beredar Korban yang Tewas Dianiaya Narapidana Cepu Polisi

Kalapas Indramayu membenarkan beredar kabar jika korban yang tewas dianiaya narapidana adalah cepu polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Lapas Kelas II B Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu, Minggu (17/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Arwinto (45), tewas mengenaskan di kamar selnya di Lapas Kelas II B Indramayu seusai menjadi korban pengeroyokan sesama narapidana.

Arwinto sendiri, padahal belum genap satu hari menghuni Lapas Kelas II B Indramayu.

Ia merupakan tersangka baru kasus narkoba yang dititipkan Polres Indramayu di hari kejadian nahas tersebut pada Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Gempa Darat Baru Saja Terjadi di Donggala Sulawesi Selasa Pagi, Ini Daerah yang Rasakan Gempa

Baca juga: UPDATE Pria Diduga Cepu Polisi Tewas di Lapas Indramayu, Pelaku Penganiayaan Bertambah Jadi 3 Orang

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais membenarkan beredar kabar bahwa korban adalah cepu atau informan polisi.

Kabar tersebut lalu terdengar sampai telinga para pelaku terduga pengeroyokan.

Hingga akhirnya, aksi premanisme itu tak terelakan.

Pelaku melampiaskan emosi kepada korban tanpa ampun dan meninggal dunia.

"Pada dasarnya mereka mendengar almarhum ini adalah cepu atau informan polisi sehingga dia juga memiliki emosi," ucapnya.

Irwan Silais menambahkan, para pelaku ini merasa, dahulu mereka masuk ke dalam penjara akibat ulah korban.

"Mungkin dulu mereka (tersangka) masuk oleh dia, sehingga dia mempunyai wawasan ada rasa balas dendam sehingga waktu itu ada kejadian pemukulan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan intern Lapas Kelas II B Indramayu, diketahui ada tiga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan itu.

Mereka adalah ED, KN, dan R yang merupakan tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara.

"Tersangka yang bersangkutan itu kita pisahkan dari kelompoknya, kita pisahkan sehingga nanti bilamana ada hal-hal yang diperlukan oleh pihak polres bisa lebih mudah," ujar dia.

Para tersangka ini merupakan tahanan pendamping yang diberi kepercayaan oleh sipir.

Sehingga mereka bisa masuk ke ruangan tahanan mapeling yang ditempati korban.

Baca juga: Kala Suami Pergoki Istri Selingkuh di Dalam Kamar dengan Pria Idaman Lain, Bawa Polisi untuk Gerebek

Baca juga: Mulai Jam 10.00, Ini Daerah-daerah yang Akan Mengalami Pemadaman Listrik, Siap-siap Mati Lampu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved