Dua Muncikari Prostitusi Bermodus Spa di Bandung Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Dalam pengungkapan itu, dua orang diamankan sebagai mucikari yang menawarkan perempuan terapis kepada pelanggan via pesan elektronik.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung dengan berkedok tempat spa atau reflexology. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap praktek prostitusi di sebuah hotel di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung dengan berkedok tempat spa atau reflexology.

"Kasus prostitusi online di hotel di Jalan Ciumbuleuit, anggota gerak tadi Minggu (17/1/2021) malam mengamankan tersangka dan barang bukti, sekarang sedang diperiksa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Senin (18/1/2021).

Dalam pengungkapan itu, dua orang diamankan sebagai muncikari yang menawarkan perempuan terapis kepada pelanggan via pesan elektronik.

"Tersangka dua orang, inisial Ds (43) dan Rmu (24), keduanya warga Coblong dan Cicendo," ucap Adanan.

Ia mengatakan, kedua tersangka menawarkan perempuan yang biasa jadi terapis di berbagai tempat di Kota Bandung.

"Kedoknya spa, namun pelayanan all in dengan harga Rp 650 ribu sekali dengan pembagian keuntungan Rp 350 ribu untuk muncikari dan sisanya untuk perempuan. Tapi untuk pijat Rp 250 ribu dengan keuntungan Rp 100 ribu untuk perempuan dan sisanya untuk muncikari," ucap dia.

Baca juga: Viral Video Rizieq Shihab Ditendang Polisi di Mobil Tahanan, Ini Faktanya, Dijabarkan Refly Harun

Kepada penyidik, para pihak yang diamankan mengaku menjalankan aktifitas itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mengingat Pandemi Covid-19 membuat banyak tempat spa tutup.

Adapun terapis spa yang diamankan sebanyak enam orang dan berstatus saksi.

"Baru beraktifitas sejak Pandemi karena banyak tempat spa yang tutup jadi tempat spa gabung dengan hotel kemudian menyediakan prostitusi dengan modus spa. Kedua tersangka dijerat pasal di Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,"  ujarnya

Baca juga: Vaksinasi dan PPKM Belum Berdampak, Kasus Covid di Kota Bandung Terus Bertambah

.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved