Di Indramayu Banyak Remaja di Bawah 16 Tahun yang Memohon Dispensasi untuk Menikah, 90% Dikabulkan
Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada 761 pemohon dispensasi nikah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Antrean masyarakat di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). Banyak remaja belasan tahun yang minta dispensasi untuk menikah.
Mayoritas dipengaruhi oleh pergaulan remaja yang sudah melewati batas.
Dalam hal ini, dari 761 permohonan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mengabulkan 90 persennya.
Menurut dia, permohonan mereka dikabulkan dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.
Terutama, mengutamakan kondisi dampak sosial yang nantinya bakal mereka terima.
"Misalnya kalau tidak dikabulkan mereka tidak bisa dilindungi secara hukum nantinya, tidak bisa mendapat kartu keluarga (KK), BPJS, dan lain-lain, imbasnya ke anak mereka juga nanti," ucap dia. (*)