Sekda Subang Masuk Bui Kasus SPPD Fiktif, Bakal Ada Tersangka Lain, Kerugian Rp 835 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang merilis penangkapan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang merilis penangkapan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang (Sekda Subang), Aminudin di kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Mayjen Soetoyo, Kabupaten Subang, Sabtu (16/1/2021).
Kajari Subang Taliwondo mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (15/1/2021) sore.
"Surat perintah penangkapan kami serahkan kemarin pukul 13.00, dengan durasi penangkapan 1x24 jam," tutur Kajari Subang kepada awak media.
Penangkapan tersebut buntut dari kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang dilakukan oleh tersangka pada saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.
Baca juga: Mahasiswa Telkom University Tewas Dibunuh, Begini Kata Rektor tentang Mahasiswanya Itu
"Penangkapan ini berdasakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Barat, lalu kami hubungkan dengan keterangan saksi-saksi," papar Taliwondo pada sesi jumpa media.
Pihaknya menetapkan status tersangka kepada Aminudin sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan sesuai dengan hukum tata negara.
Diketahui sebelumnya tersangka Aminudin yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang melakukan praktik tersebut pada saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Subang pada tahun 2016 hingga 2018.
"Yang diaudit hanya SPPD fiktif pada tahun anggaran 2017, tersangka atas nama AM pada saat itu sekalu Sekretariat DPRD, dan saat ini tersangka aktif sebagai Sekda Kabupaten Subang," kata Kajari Taliwondo.
Taliwondo juga menjelaskan, barang bukti penangkapan tersebut merupakan sejumlah dokumen dan hasil audit BPKP Jawa Barat.
Baca juga: Inilah 5 Fakta Menarik Jelang Big Match Liverpool Vs Manchester United, Partai Klasik Liga Inggris
Menurutnya penangkapan terhadap kasus tersebut hanya baru satu orang.
"Penetapan tersangka ini baru hanya atas nama AM, tapi tersangka ini melakukan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama, dan kami masih proses penyidikan kemungkinan akan ada tersangka lain," ujarnya.
Sementara ketika ditanya hasil kerugian negara atas dasar hasil kejahatan tersebut pihaknya menyebutkan hingga ratusan juta rupiah.
"Bisa dipastikan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 835 Juta dengan modus SPPD fiktif pada tahun anggaran 2017," kata Taliwondo.
Taliwondo menjelaskan audit yang dilakukam BPKP Jawa Barat sendiri menyertakan data-data hukum pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2019.
"Sementara pada tahun 2016 dan 2019 tidak ditemukan data kerugian negara," ujarnya.