Mayat Tanpa Busana Ditemukan Warga di Areal Pesawahan di Indramayu, Empat Pelaku Diamankan
Surip (30), warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas mengenaskan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaku pembunuh Surip (30), warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap.
Surip ditemukan tewas mengenaskan.
Mayatnya ditemukan tergeletak di areal pesawahan di Blok Kedokan Kelep, Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat ditemukan, mayat korban tidak berbusana. Ia hanya mengenakan celana dalam cokelat dengan kondisi wajah penuh luka, bengkak, dan memar.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan.
Hal tersebut terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Baca juga: Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Jabar Sesuai SOP Kemenkes, Ini Dosis yang Diterima 7 Daerah
Baca juga: Dedi Mulyadi Pun Menangis, Agesti Akhirnya Berpelukan dengan sang Ibu yang Sempat Akan Dipenjarakan
"Pada Jumat (8/1/2021) Sat Reskrim Polres Indramayu menemukan persesuaian dengan beberapa alat bukti dan dapat diketemukan identitas korban," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, kepada Tribuncirebon.com, Kamis (14/1/2021).
AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Para tersangka berhasil ditangkap pada esok harinya, 9 Januari 2021.
Ada 4 pelaku yang diamankan, yakni STB (29), DLTD (26), RND (38), dan WDWRW (48).
Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Baca juga: TERKUAK, Ini Alasan Puput Nastiti Mau Gantikan Veronica Tan di Hati Mantan Gubernur DKI Jakarta
"Pada Sabtu tanggal 9 Januari 2021 dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku WDWRW, STB, RND. Dan satu orang menyerahkan diri," ujar dia.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dikenai Pasal 170 KUH-Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.