John Kei Beri Pesan Khusus kepada 24 Kuasa Hukum Sebelum Jalani Sidang, Kasus Terbunuhnya Nus Kei

John Kei memberikan pesan khusus kepada 24 kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang.

Editor: Giri
ISTIMEWA
John Kei 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - John Kei memberikan pesan khusus kepada 24 kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang.

"Ya, ada satu pesan John Kei kepada kami. Beliau mengaku tidak menyangka penagihan hutang terhadap Nus Kei berakhir seperti ini," kata satu kuasa hukumnya, Anton Sudanto, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Sebab kata Anton, John Kei sudah menyerahkan kasus hutang piutangnya ke kuasa hukumnya Deni Kei.

Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021)
Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sehingga John Kei tidak mengetahui terkait penyerangan tersebut.

Bahkan saat hari penyerangan Minggu (21/6/2020), John Kei tengah beribadah di gereja.

"Jadi perbuatan menagih ada, perbuatan hukum antara Nus Kei dan John Kei ada, tapi itu bukan perbuatan pidana," paparnya.

Baca juga: Anak Buah Megawati Soekarnoputri Dimarahi Sekjen PDIP karena Tolak Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Maia Estianty Bilang Reza Arap Sombong Amat Saat Sebut Lagu Lathy Layak Masuk Nominasi TikTok Awards

Maka dari itu kuasa hukum menolak keseluruhan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Utamanya tiga pasal yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021)
Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021) (Warta Kota)

"Terkait Pasal 338 KUHP klien kami disebut membunuh, padahal klien kami tidak berada di lokasi tersebut," terangnya.

Sementara untuk Pasal 340 KUHP, Anton juga mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk menyerang dan membunuh Nus Kei.

Menurut Anton, tidak ada bukti di handphone yang memuat perintah pembunuhan seperti yang dituduhkan JPU.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata, menurut Anton, senjata itu merupakan senjata yang tidak aktif dipakai John Kei.

Karena barang bukti yang disita ialah senjata tajam tradisional yang menjadi pajangan di rumah John Kei.

Senjata itu merupakan senjata warisan dari nenek moyang John Kei yang sudah menjadi pajangan.

Diketahui, sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.

John Kei didakwa atas pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Kawat Gigi Jadi Petunjuk Jenazah Terlilit Bed Cover di Karawang adalah Mahasiswa Telkom University

Baca juga: Ariel Noah dan Risa Disuntik di RSKIA, Ridwan Kamil Akan Datang ke RSHS Agar Wagub Tidak Nangis

Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).

Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.

Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, John Kei dianggap terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Atas dakwaan tersebut, John Kei yang dihadirkan secara virtual menyerahkan dakwaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei kepada majelis hakim.

Kuasa hukum John Kei pun mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (20/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi John Kei.

Diketahui sebelumnya John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Perseteruan itu berawal dari perseteruan John Kei dan pamannya sendiri Nus Kei. Dalam dakwaan John Kei dianggap geram dengan Nus Kei lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp1 Miliar.

John Kei juga anggap Nus Kei telah merendahkan harga dirinya karena mengejek John Kei via live instagram. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul John Kei Sampaikan Satu Pesan Penting kepada Puluhan Kuasa Hukumnya sebelum Jalani Sidang

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved