Penanganan Virus Corona di Jabar
VIDEO-Satpol PP Majalengka Tutup Minimarket & Rumah Makan di Atas Jam Operasional PSBB Proporsional
Satpol PP Majalengka terpaksa menutup sejumlah lokasi kegiatan masyarakat di dua Kecamatan di Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satpol PP Majalengka terpaksa menutup sejumlah lokasi kegiatan masyarakat di dua Kecamatan di Majalengka, Selasa (12/1/2021).
Pasalnya, sejumlah lokasi tersebut dianggap telah melanggar jam operasional yang telah ditentukan pemerintah dalam penerapan PSBB proporsional pada hari kedua ini.
Adapun, sejumlah lokasi kegiatan masyarakat di antaranya minimarket, rumah makan dan tempat hiburan malam yang tersebar di Kecamatan Cigasong dan Majalengka.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sutaryo mengatakan, sesuai instruksi Surat Edaran (SE) Bupati nomor: 443/27/BPBD tentang PSBB Proporsional di Majalengka, pihaknya terpaksa menutup sejumlah ruang aktivitas masyarakat.
Sejumlah lokasi yang ditutup itu, bertentangan dengan poin-poin yang terdapat di SE tersebut.
"Kami atas perintah pimpinan, kami melakukan pemantauan atau patroli di sejumlah tempat dengan humanis dan sosialisasi terkait penerapan PSBB proporsional ini," ujar Sutaryo, Selasa (12/1/2021).
Hasilnya, jelas dia, ada empat minimarket dan dua rumah makan yang masih beroperasi di atas batas jam operasional yang telah ditentukan.
Selain itu, tempat hiburan malam di KH Abdul Halim juga menjadi sasaran aksi penutupan oleh petugas tersebut.
"Kami masih melakukan sosialisasi, karena baru memasuki hari kedua jalannya PSBB tersebut. Tidak menutup kemungkinan kami larang beroperasi kembali jika masih melanggar," ucapnya.
Ada sedikitnya sembilan poin yang tertera dalam SE Bupati tentang PSBB Proporsional itu.
Salah satunya membatasi fasilitas umum baik minimarket, restoran maupun cafe dengan jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB. (*)