Vaksin Covid-19 Gratis, Sudah Masuk Daftar Penerima? Cek Diaplikasi Berikut, Siapkan KTP dan NIK

Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi

Editor: Siti Fatimah
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo melakukan vaksinasi Covid-10 dan besko akan dilanjuti vaksinasi untuk garda terdepan seperti tenaga kesehatan. Namun nantinya semua masyarakat Indonesia akan mendapat vaksin Covid-19 secara gratis. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaksanaan vaksinasi tahap pertama akan digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesi besok, Kamis 14 Januari 2021. Pada hari ini, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19.

Pemerintah Indonesia akan menggratiskan vaksin Covid-19 bagi masyarakatnya, namun untuk tahap awal ini pemerintah akan memprioritaskan tenaga kesehatan serta mereka yang berada di garda depan dalam penanggulangan Covid-19.

Setelah itu, masyarakat Indonesia secara bertahap akan mendapatkan vaksin tersebut.

Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Anggota DPR RI dari PDIP Ini Malah Tegas Menolak

Meski begitu, masih banyak orang yang mempertanyakan bagaimana cara atau prosedur untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis tersebut. 

Apakah sudah secara otomatis setiao warga sudah terdaftar dalam data penerima vaksin? Atau perlu pendaftaran secara mandiri atau kolektif.

Untuk mengetahui tentang hal tersebut, berikut penjelasan terkait penerima vaksin Covid-19.

Berikut cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online di laman pedulilindungi.id.

Pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: Vaksinasi Dimulai Besok, Masih Penasaran Soal Cara Kerja Vaksin Covid-19 , Berikut Penjelasannya

Anda bisa mengecek secara online apakah sudah termasuk sebagai calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.

Akses pedulilindungi.id/cek-nik dan masukkan NIK KTP Anda.

Para tenaga kesehatan merupakan sasaran pertama vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara gratis.

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada syarat untuk mendapatkan vaksin gratis tersebut.

Baca juga: Tolak Vaksin Covid-19, Politikus PDIP Ini Bilang Warga Sukabumi Lumpuh Setelah Divaksin Antipolio

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Berikut cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online di laman pedulilindungi.id.

Pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada masyarakat Indonesia.

Anda bisa mengecek secara online apakah sudah termasuk sebagai calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.

Akses pedulilindungi.id/cek-nik dan masukkan NIK KTP Anda.

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Cara Cairkan Dana

Baca juga: Cara Cairkan Dana Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik (pedulilindungi.id/cek-nik)
Para tenaga kesehatan merupakan sasaran pertama vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara gratis.

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada syarat untuk mendapatkan vaksin gratis tersebut.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login www.pln.co.id atau chat WhatsApp 08122-123-123

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021 di www.prakerja.go.id

Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

2. Masukkan nomor NIK

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Baca juga: Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir TNI Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Dibuka Mulai Besok!

SMS pemberitahuan

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Detik-detik Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streamingnya

Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

2. Masukkan nomor NIK

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Ada Efek Sampingnya, Apa Saja? Simak Penjelasan Kepala BPOM

SMS pemberitahuan

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapkan NIK KTP! Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved