Uang Palsu Beredar di Indramayu, Polisi Tangkap 6 Pengedarnya, Sasarannya Warung-warung Kecil
Polisi mengungkap peredaran uang palsu di Indramayu. Ada enam orang yang ditangkap.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu.
"Pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar dia.
Baca juga: Bagikan Foto Anak di Twitter, Susi Pudjiastuti Diserbu Calon Menantu, Saya Suka Makan Ikan, Bu
Baca juga: Mulai Pukul 10.30, Ini Beberapa Kawasan yang Akan Mengalami Pemadaman Listrik, Empat Jam Mati Lampu