Uang Palsu Beredar di Indramayu, Polisi Tangkap 6 Pengedarnya, Sasarannya Warung-warung Kecil

Polisi mengungkap peredaran uang palsu di Indramayu. Ada enam orang yang ditangkap.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Peredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu berhasil dibongkar polisi.

Total ada sebanyak 6 orang pengedar yang berhasil diringkus, tiga tersangka di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu, yakni DJL (18), AN (38), dan SOL (43).

Sedangkan tiga tersangka lagi merupakan warga Kabupaten Cirebon, yakni KAS (44), DAR (18), dan KAS (58).

Baca juga: 5 Doa agar Karier Cemerlang dan Mudah Rezeki, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Wagub dan Kapolda Jadi yang Pertama, Digelar Kamis Besok di RSHS

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 106 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Kemudian kami juga mengamankan 6 unit handphone, 1 kota kayu berisi perhiasan emas imitasi, 1 peti kayu, 1 kota besar berisi tepung, 2 alat UV detektor, 2 buku tabungan, dan 1 buah koper," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com, Rabu (13/1/2021).

Dijelaskan Kapolres, para pelaku ini mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke warung-warung kecil.

Dengan tujuan, mendapat uang asli dari hasil kembalian.

Namun, aksi mereka itu terbongkar seusai tersangka DJL tertangkap basah oleh pemilik warung. 

Pemilik warung curiga, uang yang dibelanjakan tersangka bukan uang asli.

Kejadian itu diketahui terjadi di sebuah warung di Desa Cikawung Blok Ciwado, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Lanjut Kapolres, pemilik warung, saat itu langsung menghubungi polisi dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Pelaku pun berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan pengembangan, para pelaku ini rupanya tidak hanya mengedarkan uang rupiah palsu saja.

Mereka juga mengedarkan uang palsu dollar Amerika, total ada 91 lembar uang dollar pecahan 100 $ yang berhasil disita polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved