Beroperasi di Bawah Pukul 10.00 Saat PSBB, Empat Minimarket di Pusat Kota Bandung Disegel

Ada empat minimarket yang disegel karena bandel. Mereka mulai beroperasi di bawah pukul 10.00.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
tribun jabar/nazmi abdurrahman
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyegel sebuah minimarket yang melanggar Perwal. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel empat minimarket  di pusat Kota Bandung yang beroperasi di bawah pukul 10.00 WIB. 

Ke empat minimarket itu berada di Jalan Gatot Subroto dan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, mini market diberikan izin operasional dari pukul 10.00 WIB sampai 19.00 WIB. 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Anda Masuk yang Terima Vaksin Gratis? Cek di Situs Ini, Siapkan NIK KTP

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jabar Dimulai Besok, Ini Kata Para Ahli dan Epidemiolog

"Kami melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu (13/1/2021). 

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat.

Setiap pelanggar akan langsung disanksi.

"Kami lakukan penindakan, mengingatkan Covid-19 ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat," katanya. 

Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, kata Yana, pihaknya tidak hanya akan menyegel tapi bisa sampai mencabut izin usahanya.

"Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," ucapnya.

Baca juga: Listyo Sigit Selangkah Lagi Jabat Kapolri, Jadi Calon Tunggal, Ini Profilnya, Kemarin Bilang Hoaks

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menambahkan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 rutin melaksanakan pengawasan.

"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," ujar Elly.

Satgas, kata dia, akan memberiki waktu selama tiga hari kepada pelanggar.

Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

"Tiga hari kami sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.

Baca juga: Heboh Kebijakan Baru WhatsApp, Data Dibagi ke FB, Apa yang Harus Dilakukan Pengguna? Ini Saran Ahli

Baca juga: Hal Seru yang Bisa Kalian Lakukan Saat Mampir ke Kota Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved