Tempat Lain PSBB, Purwakarta Siap-siap Adaptasi Kebiasaan Baru, Dasarnya Surat Edaran Gubernur
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui gugus tugas Covid-19 bakal memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui gugus tugas Covid-19 bakal memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Hal ini menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait tujuh kabupaten/kota yang masuk dalam upaya pencegahan penyebaran corona.
Terkecuali beberapa titik yang diperbolehkan untuk dilakukan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro) parsial bukan PPKM (pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat) atau PSBB (pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana dan sejumlah stakeholder terkait melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan AKB ini di Mapolres Purwakarta, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria Ini Manfaatkan Kelangkaan Pupuk, Jual Harga Tinggi ke Petani
Anne Ratna Mustika menjelaskan pihaknya menyiapkan kembali posko-posko terpadu guna memudahkan koordinasi Tim Satgas Covid-19 Purwakarta.
"Tingkat kabupaten kami siagakan posko di Alun-alun Kian Santang dan 17 kecamatan tepatnya di setiap halaman kecamatan ada posko," katanya.
Ketika disinggung efektivitas kegiatan AKB di Purwakarta, Anne Ratna menyebut seharusnya mulai efektif hari ini, namun pihaknya perlu mempersiapkan dahulu peralatan dan perlengkapannya.
"Besok (Rabu 13/1/2021) akan dilakukan operasi yustisi lagi sebagai langkah preventif kepada warga yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Begini Seharusnya Penerapan PSBB di Sektor Pariwisata, Mulai Screening hingga Rapid Test Antigen
Dede Yusuf Dukung Pemecatan 7 Kader Partai Demokrat, ''Berani Berbuat Berani Terima Akibat'' |
![]() |
---|
Hasil Indonesian Idol, Kirana Tereliminasi, Juri Nilai Dua Nama Ini Calon Juara |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Kirim Karangan Bunga untuk Artidjo yang Menghukum 14 Tahun Penjara, Enggak Dendam? |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Selasa 2 Maret 2021, Gemini Harus Memanfaatkan Setiap Peluang |
![]() |
---|
Kuras Tabungan dan Aset, Sekali Jalan Cuma Angkut 10 Penumpang, Pandemi Bikin PO Bus Merana |
![]() |
---|