Kamis, 30 April 2026

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria Ini Manfaatkan Kelangkaan Pupuk, Jual Harga Tinggi ke Petani

Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ditemukan polisi di Kabupaten Indramayu. Ada dua pelaku

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/handika rahman
Polisi saat menunjukan barangbukti pupuk subsidi yang diselundupkan tersangka untuk diperjual belikan di wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ditemukan polisi di Kabupaten Indramayu.

Ada dua pelaku yang diamankan berikut dengan barang bukti sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi jenis NPK.

Masing-masing karung itu berisikan 50 kilogram pupuk.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan polisi itu adalah SJR (47) warga Kecamatan Bangodua dan BG (42) warga Kecamatan Tukdana.

"Jadi pada awalnya, anggota kami berpatroli kemudian di suatu tempat menemukan adanya aktivitas penurunan pupuk yang sebetulnya belum kita ketahui, kejadian pada tengah malam," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Siap Donor Plasma Darah untuk Terapi Pasien Covid-19

Kapolres mengatakan, karena mencurigakan, polisi pun melakukan pengeledahan dan didapati ada ribuan kilogram pupuk bersubsidi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Selasa (5/1/2021).

Polisi pun kemudian melakukan investigasi, hasilnya didapat bahwa pupuk tersebut seharusnya bukan didistribusikan untuk petani di wilayah Kabupaten Indramayu.

Para pelaku ini memanfaatkan kondisi kelangkaan pupuk yang saat ini dialami petani di Kabupaten Indramayu untuk mendapat keuntungan berlipat.

Mereka menjual pupuk subsidi yang diselundupkan tersebut senilai Rp 330.000 per kwintalnya.

Harga tersebut diketahui melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu Rp 2.300 per kilogramnya atau Rp 230.000 per kwintal.

Baca juga: Begini Seharusnya Penerapan PSBB di Sektor Pariwisata, Mulai Screening hingga Rapid Test Antigen

"Tersangka memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa penunjukan pengecer yang sah dan menjual di atas harga eceran tertinggi, kasus ini masih terus kita kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yang ditahan kini diancam Undang Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.

Kemudian, juga dijerat Permendag RI nomor 15 tahun 2013.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved