Anggota TNI Berpangkat Serda Menangis Buka Baju Anaknya di Depan Kantor Polisi, Ini yang Terjadi
Seorang personel TNI menangis di depan Mapolres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (11/1/2021).
TRIBUNJABAR.ID, PEMATANGSIANTAR - Seorang personel TNI menangis di depan Mapolres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (11/1/2021).
Personel TNI itu bernama Lili Muhammad Yusuf Ginting yang berpangkat serda. Dia bertugas di Rindam I/Bukit Barisan.
Dia berada di depan Mapolres Pematangsiantar bersama putranya, Teguh Syahputra Ginting (20) yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya, di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu 15 April 2020.
Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.
TNI berpangkat Serda itu tak kuasa menahan sedih dan meminta keadilan atas musibah yang dialami anaknya, yang kehilangan tangan kirinya saat kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Ini Bagaimana Sih, Sukabumi Laksanakan PPKM Kok Malah Ada Balapan Motor dan Pasar Malam
Baca juga: Pemuda Simalungun Jadi Vokalis Band The Titans Asal Bandung, Ciptakan 8 Lagu di Album Baru
"Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.
"Bapak Pimpinan TNI, tolong kami Bapak tentang kecelakaan kerja anak kami Bapak di PT Agung Beton. Sudah 8 bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjut Lili.
Sudah 8 bulan dilaporkan, tak ada titik terang
Menurut Lili, sejak 8 bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang.
Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.
Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.
Masih kata Lili klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.
Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut sementara pihak BPJS menolak.
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.
Baca juga: Mantan Kekasih Agnez Mo Tak Peduli Kondisi Gisel Bahkan Siap Menikahi: Aku Enggak Akan Berubah
Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaian
Terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.
Dedy menuturkan saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.
Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.
"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.
Dua karyawan jadi tersangka akibat kelalaian
Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu, kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.
Oleh pengawas mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan
Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut.
Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.
"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya, tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin, operator," ucapnya.
Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.
Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.
Di sana tangan kirinya diamputasi dan menjalani perawatan berminggu-minggu.
Hanya diberi Rp 10 juta, ditengok pun tidak
Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 Juta sebagai ganti rugi.
Mendengar itu Lili merasa kecewa sebab dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.
Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian nahas tersebut.
Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.
Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh tiap bulannya masih diberikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya"