Zona Merah, Karawang Pilih PSBB Proporsional Bukan PSBM, Ini Konsekuensinya
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan menghapus Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Hal tersebut berkaitan ditetapkannya Kabupaten Karawang sebagai zona merah oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melaksanakan PSBB Proporsional, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep-10-Hukham/2021.
Dimana pelaksanaan PSBB Proporsional di 20 daerah di Provinsi Jawa Barat berjalan mulai 11-25 Januari 2021 atau selama 14 hari.
"Kita akan mengikuti yang telah ditetapkan gubernur tentang PSBB Proporsional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Jaksa Protes Kehadiran Bupati Garut jadi Saksi Meringankan untuk Terdakwa Kasus Korupsi
Fitra mengatakan untuk pelaksanaan PSBB Proporsional, pihak pemerintah masih menunggu Keputusan Gubernur sebagai acuan pelaksanaan.
"Hari ini mau dibuat, kita masih menunggu," katanya.
Fitra mengatakan dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tak jauh berbeda seperti pembatasan jam malam hingga Pukul 19.00 WIB, penutupan jalan protokol saat hari libur.
Ia mengakui peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di Karawang masih sangat tinggi. Untuk itu Fitra mengimbau masyarakat untuk tetap membatasi pergerakannya, menghindari kerumunan.
"Selain itu tidak hanya melakukan 3 M, tetapi juga melakukan 5 M," ujarnya.
Baca juga: Termakan Usia, 9 Ruang Kelas di SMPN 1 Kadipaten Majalengka Rusak Parah, Belum Direnovasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/malam-tahun-baru-di-karawang.jpg)