Penanganan Virus Corona
Tak Masuk dalam Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, Purwakarta Terapkan PSBM di Zona Merah
Wilayah zona merah di Purwakarta akan terapkan PSBM dan wilayah lainnya pembatasan secara proporsional hingga tingkat kelurahan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19 di Jabar.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menindaklanjuti arahan gubernur dengan tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan teknis pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kecamatan-kecamatan yang beresiko tinggi alias zona merah.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan ada sebanyak 20 kabupaten/kota di Jabar yang melaksanakan PPKM, dengan tujuh kabupaten dan kota di dalamnya termasuk Purwakarta.
"Wilayah zona merah seperti di Kecamatan Purwakarta (wilayah kota) kami menerapkan PSBM dan wilayah lainnya pembatasan secara proporsional hingga tingkat kelurahan. Jadi, di Purwakarta tak ada perubahan tetap AKB," kata Anne, Senin (11/1/2021) di Pendopo.
Berdasarkan informasi, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah memberitahukan bupati/walikota, TNI/Polri, pelaku usaha, hingga pelaku perjalanan dan masyarakat bahwa mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 akan diberlakukan PSBB proporsional dengan wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Ternyata Suka Berdakwah, Ini Video Terakhirnya Berceramah
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).
Bersama-kita lawan virus corona.
Baca juga: Jembatan Citalegong yang Putus Dalam Perbaikan, Petani Mengeluh Tidak Bisa Jual Hasil Tani
Baca juga: Liga 1 2020 Masih Gelap, Ravil Shandyka Mencoba Tabah, Tak Mudah, tapi Harus Dijalani
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
penanganan Covid-19
Ridwan Kamil
Anne Ratna Mustika
zona merah
Purwakarta
Vaksinasi Covid-19 di Jabar Masuk Tahap Dua, Ini Daftar yang Bakal Divaksin, Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Ribuan Vaksin di Majalengka Kembali Datang, 5.676 Pelayan Publik Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Sukabumi Mencapai 90,3 Persen |
![]() |
---|
Cegah Penyebaran Covid-19 di Sumedang, Patroli Kewilayahan Diterapkan dan Masuk Lingkungan Dibatasi |
![]() |
---|
PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Bupati Majalengka Soroti Hal Ini |
![]() |
---|