Senin, 20 April 2026

Pelaku Perampok Bersenjata yang Incar Minimarket Diringkus Jajaran Polresta Bandung

Pelaku melakukan aksinya secara berturut- turut yang pertama mini market yang berada Ciparay dan yang kedua di Paseh.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Pelaku perampokan bersenjata mini market, ADK (27) terpincang-pincang saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, yang berada di Soreang, Senin (11/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Pelaku perampokan bersenjata yang menargetkan minimarket, ADK (27) terpincang-pincang saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, yang berada di Soreang, Senin (11/1/2021).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan, hari ini pihaknya merilis terkait adanya pencurian dan kekerasan yang terjadi pada 2 Januari 2021, skeitar pukul 22.00 WIB.

"Yang menjadi korban adalah dua TKP (dua minimarket) dengan pelaku yang sama," ujar Hendra.

Dikatakan Hedra, pelaku melakukan aksinya secara berturut- turut yang pertama mini market yang berada Ciparay dan yang kedua di Paseh.

"Jadi dua TKP, satu jalur. Target mereka adalah mengambil (uang), mengancam, dan mengarah ke brnagkas," ucap Hendra.

Hendra mengungkapkan, dari dua orang pelaku yang terkam CCTV, pihaknya baru menangkap satu orang pelaku dengan tindakan terukur.

"Untuk satu orang pelakunya masih dalam pencarian," kata Hendra.

Baca juga: Agesti Ayu Tolak Mediasi Damai Dedi Mulyadi, Tetap Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Ini 5 Pengakuannya

Baca juga: Penyelidikan Kasus Longsor Cimanggung Tunggu Evakuasi Korban Lebih Dahulu

Hendra menjelaskan, adapun modus para pelaku, mereka mengendarai sepeda motor dan mencari mini market yang kondisinya sepi atau menjelang tutup.

"Mereka menyakini ada sejumlah uang di minimarket tersebut," ujarnya.

Hendra mengatakan,mereka masuk ke minimarket menggunakan helm dan hoody sehingga sulit diidentifikasi.

"Kemudian dengan mengancam menggunakan golok mereka memaksa para pegawai, untuk membuka brangkas. Sehingga uang yang diambil (dari dua minimarket) sekitar Rp 34 juta," tuturnya.

Uang tersebut, dikatakan Hendra, dibagi dua oleh para pelaku.

"Kami tangkap pelaku 8 Januari, di Wilayah Garut. Kalau pelaku ini, berdasarkan data yang kita punya mereka ini adalah pelaku jambret," kata dia.

Baca juga: Link Live Streaming Indosiar, Konser Raya 26 Tahun, Ada Lesti-Rizky Billar, Malam Ini Pukul 18.30

Atas perbuatannya, kata Hendra pasal yang diterapkan 365, pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved