Mulai 11 Januari, WFH Sampai Tempat Makan Diatur Kembali, Begini Rinciannya

Pembatasan kegiatan masyarakat ini disesuaikan dengan level kewaspadaan penyebaran Covid-18 di masing-masing daerah kabupaten atau kota.

TRIBUN JABAR / MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
Dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat kerja, kegiatan belajar, sampai kegiatan sosial lainnya. 

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

Surat ini berlaku untuk 11 Januari sampai 25 Januari 2021. 

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud melalui ponsel, Minggu (10/1).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved