Dedi Mulyadi Siap Beri Jaminan kepada Sumiatun, Ibu yang Terancam Dipenjara karena Dilaporkan Anak
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi satu di antara orang yang menaruh atensi pada kasus yang terjadi di Demak, Jawa Tengah.
TRIBUNJABAR.ID - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi satu di anatra orang yang menaruh atensi pada kasus yang terjadi di Demak, Jawa Tengah. Bahkan, Dedi Mulyadi rela berangkat ke Demak demi bertemui dengan Sumiatun (36).
Dumiatun merupakan ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah sepele.
Setelah membaca berita tentang nasib nahas Sumiatun yang kini ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Dedi Mulyadi berangkat ke Demak pada Sabtu (9/1/2021) malam.
"Tadi saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon, saya malam ini akan berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Yaman Zai, Istri dan Tiga Anak Merupakan Penumpang Sriwijaya Air yang Hilang, Datang untuk Berlibur
Baca juga: Diperpanjang hingga April, BST Rp 300 Ribu Bagi yang Belum Dapat Bansos, Ini Cara Cek Nama Anda
Dedi Mulyadi mengatakan, selain akan menjenguk Sumiatun, ia juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Sumiatun.
"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," kata Dedi.
Menurut Dedi, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus ini, sangat tidak elok seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.
Dedi mengatakan, ia sangat concern terhadap persoalan seperti ini.
Hal seperti ini, kata Dedi, pernah ia tunjukkan saat mendampingi seorang ibu di Garut, Jawa Barat, yang juga dilaporkan oleh anak dan menantunya ke polisi, hingga berujung di pengadilan.
Dedi mengatakan, kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, seyogyanya diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.
Sumiatun sendiri adalah warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca juga: 5 Fakta Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air Setelah 4 Menit Tinggalkan Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Mulai Besok, Dilakukan Pukul 20.00-05.00, Berikut Daftarnya

Baca juga: Hati-hati Tersandung Masalah, Shio Naga Berpotensi Konflik, Ramalan Shio Harian 9 Januari 2021
Gara-gara Hal Sepele
Tak disangka pertengkaran seorang ibu yakni Sumiatun (36) dengan anak kandungnya, A (19) berbuntut laporan polisi.
Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.
Sumiatun pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Sumiatun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono, mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.
Cerita Kasusnya
Cerita bermula dari Sumiatun yang bercerai dengan suaminya.
Setelah perceraian Sumiatun dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah.
Sejak saat itu Sumiatun menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata Sumiatun saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A bersama mantan suami kemudian datang ke rumah Sumiatun untuk mengambil pakaian.
Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang Sumiatun karena jengkel dengan kelakuan sang anak.
Sumiatun dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.
Laporan penganiayaan
Sang ibu lalu dilaporkan ke polisi atas insiden pertengkaran tersebut.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiatun.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor ke kepolisian. (*)