Pengunjung Dirapid Test Antigen, Saat PSBB Mall Tutup Lebih Cepat Lagi, Ini kata Kadisdagin Bandung

Untuk memutus rantai Covid 19 Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapid test antigen di 5 mall dan pusat perbelanjaan. Kamis (7/1).

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
Tribunjabar.id/Ery Chandra
Suasana di Bandung Indah Plaza atau BIP, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Untuk memutus rantai Covid 19 Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapid test antigen di 5 mall dan pusat perbelanjaan. Kamis (7/1).

Aksi rapid test digelar dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes).

Mall yang  jadi sasaran diantaranya Bandung Indah Plaza (BIP) dan  yang diperiksa sebanyak 20 orang, pengunjung, pegawai tenant, dan pegawai managemen mal menjalani rapid test.

Baca juga: Yakin Manfaat Vaksin Covid-19, Wagub Jabar Siap Jadi Warga Jabar Pertama yang Divaksin

Kepala Disdagin, Elly Wasliah, mengatakan tujuan random rapid test di pusat perbelanjaan atau mal karena menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi orang.

"Surat Edaran Bapak Wali Kota, diatur  kerumunan menjadi sasaran rapid test  , jadi pusat perbelanjaan juga termasuk salah satu tempat orang berkerumun," ujar Elly di BIP.

Menurut Elly,  batasan pengunjung mall itu 30 persen okupansinya dan diminta jadi tempat untuk random rapid test antigen.

Karena ada pengunjung dari luar kota juga tidak hanya warga Kota Bandung yang datang ke mall.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Harga Kisaran Rp 30-39 Jutaan, dari Toyota Corona hingga Hyundai Excel

Elly menyampaikan BIP menjadi tempat keempat dan masih tersisa satu lokasi yang akan dilakukan random rapid test antigen.

"Sebelumnya kita sudah lakukan di TSM, PVJ, Paskal 23, dan sekarang BIP,besok masih ada satu mal lagi," ujar Elly.

Elly mengatakan.target atau sasaran yang dilakukan rapid test antigen setiap pusat perbelanjaan 20 orang, jadi dari 5 mal targetnya 100 orang.

Di luar itu, terkait kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali oleh Pemerintah Pusat, Elly menilai tidak akan terlalu signifikan terhadap pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Baca juga: Ada Klaster dari Isolasi Mandiri, Pasien Positif Covid-19 di Sumedang Akan Diisolasi di Markas TNI

"Kami masih menunggu hasil Ratas (Rapat Terbatas) , tetapi yang jelas mal ini termasuk yang ada dalam Instruksi Mendagri. Dari yang tadinya dalam Perwal 73 tahun 2020 boleh buka sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB," ujar Elly.

Elly mengatakan, untuk okupansi mal, restoran atau food court dari 30 persen menjadi 25 persen.

Untuk  perubahannya tidak terlalu jauh dari jam 8 ke jam 7, dari 30 persen ke 25 persen.

Sememtara itu Marcomm Manager BIP, Aditia Fahmi mendukung kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

"Kami sebetulnya sudah melakukan rapid test rutin untuk karyawan, baik tenant dan vendor. Karena mal ini pun menjadi salah satu destinasi yang dikunjungi banyak orang," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved