Fakta Baru Kecelakaan yang Menewaskan Chacha Sherly, Bukan Tabrakan Beruntun, Polisi Dalami Hal ini

Polisi kini masih mendalami kasus untuk memastikan adanya unsur pidana pada peristiwa kecelakaan yang menewaskan penyanyi Chacha Sherly

Editor: Siti Fatimah
ist/kompas
Anggota Satlantas Polres Semarang melakukam olah TKP di jalan Tol Semarang-Solo KM 428. Dalam kecelakaan ini, artis Chacha Sherly tewas. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eks personel Trio Macan Chacha Sherly meninggal dunia dunia setelah kecelakaan yang menimpanya di ruas tol Semarang-Solo beberapa hari lalu.

Chacha dikabarkan mengalami luka berat hingga nyanwanya tak tertolong.

Namun ada fakta lain usai polisi mendalami kejadian kecelakaan yang juga melukai sopir Chacha Sherly tersebut.

Polisi menduga ada faktor kelalaian hingga menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut yang Menewaskan Chacha Sherly, Sang Sopir Kini Jadi Tersangka

Dugaan tersebut antara lain ada unsur kelalaian manusia dalam hal ini sopir Chacha Sherly yang mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan.

Meski begitu, polisi masih akan mendalami kasus kecelakaan ini.

Dikutip dari Kompas.Com, terbuka kemungkinan, polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi kini masih mendalami kasus untuk memastikan adanya unsur pidana pada peristiwa kecelakaan yang menewaskan penyanyi bernama asli Yuselly Agus Stevi itu.

Sopir bisa jadi tersangka Pascakecelakaan, polisi telah memanggil dan memeriksa sopir Chacha, KU alias HK.

Baca juga: Andai Chacha Sherly Tak Kecelakaan, Mestinya Syuting Hari Ini, Mpok Alpa Ungkap Permintaan Terakhir

"Sopir HRV S 1180 HW yakni KU alias HK juga dihadirkan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," kata Kasat Lantas Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo.

Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP di jalan tol Semarang-Solo, polisi menemukan unsur kelalaian sehingga sopir bisa saja menjadi tersangka.

"Karena kelalaian tersebut menyebabkan orang meninggal dunia sehingga mengarah ke tersangka," tutur dia.

Melebihi batas kecepatan

Kelalaian yang dimaksud antara lain, sopir mengemudikan mobil HRV S 1180 HW melebihi batas kecepatan, yaitu 80 hingga 100 kilometer.

"Padahal maksimal kecepatannya adalah 80 kilometer per jam," kata dia.

Baca juga: Terungkap, Ini Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut yang Menewaskan Chacha Sherly & Penuturan Saksi Mata

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved