Kamis, 30 April 2026

Buntut Pilkada, Tim Kuasa Hukum Wani Laporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke DKPP

Tim Kuasa Hukum Paslon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (Wani) akan mengadukan KPU Kabupaten Tasikmalaya

Tayang:
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
tribunjabar/firman suryaman
Koordinator Tim Kuasa Hukum Wani, Dadi Hartadi, didampingi paslon Wani (ketiga dan kedua dari kanan) memeberikan keterangan pers terkait pengaduan ke DKPP di Rumah Kemuning, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/1) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Tim Kuasa Hukum Paslon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (Wani) akan mengadukan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Kuasa Hukum Wani, Dadi Hartadi, menganggap KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melanggar aturan karena tak mengeluarkan keputusan terhadap rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu sebelumnya menyerahkan surat terusan ke KPU, berisi hasil rapat pleno Bawaslu bahwa paslon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, yakni membuat program sertifikasi ranah wakaf.

Bawaslu kemudian menyatakan paslon Ade-Cecep memenuhi unsur pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 yakni sanksi pembatalan sebagai paslon.

Baca juga: Kampung Japara di Cisompet Kabupaten Garut Kini Kembali Terhubung oleh Jembatan Gantung

"Sesuai aturan, KPU diberi kesempatan untuk memutuskan rekomendasi Bawaslu paling lama tujuh hari, yakni sampai Rabu (6/1) tengah malam," kata Dadi.

Namun hingga Kamis (7/1), KPU belum mengeluarkan keputusan apa-apa. "Kami menilai sikap KPU ini melanggar aturan. Karenanya kami akan adukan ke DKPP," kata Dadi.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, menyatakan surat terusan Bawaslu tersebut masih diproses. "Masih diproses," katanya lewat pesan WA.

Sebelumnya, salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, menyatakan, surat terusan Bawaslu masih perlu dikaji KPU.

"Sesuai aturan, kami mengkaji lagi surat Bawaslu tersebut. Seperti melakukan verifikasi di lapangan, melihat undang-undan dan meminta tanggapan para ahli. Setelah itu ditempuh baru diputuskan," ujar Jajang.

Baca juga: Teddy dan Anak-anak Sule Ribut Harta Warisan, Kakak Almarhumah: Tahulah Mungkin Sifat-sifat Teddy

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved