Minggu, 19 April 2026

Virus Corona di Jabar

8 Aturan PSBB Jawa Bali, dari WFH 75 Persen sampai Kapasitas Moda Transportasi

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali.

Editor: Ravianto
ist
Antrian kendaraan di depan Terminal Cicaheum karena ada cek poin PSBB. PSBB kembali diberlakukan di Jawa dan Bali. Pembatasan sosial ini diberlakukan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang diterapkan yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini delapan aturan yang diberlakukan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali atau PSBB Jawa-Bali.

PSBB di Jawa-Bali ini diterapkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PSBB Ketat serta Aturan & Apa Saja yang Dibatasi

Baca juga: Daftar Zona Merah di Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, Jabar Ada 5, Kota Bandung Termasuk?

Pembatasan sosial itu diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021) di Jakarta.

Pembatasan sosial ini bertujuan untuk menekan laju penambahan kasus Corona di Indonesia.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

Menurut Airlangga, pembatasan sosial ini diberlakukan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang diterapkan yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Dalam Pembatasan sosial ini terdapat delapan aturan atau ketentuan yang mengatur aktivitas masyarakat. 

Misalnya, mulai dari penerapan work from home (WFH) 75 persen hingga sekolah daring. 

Berikut delapan aturan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021: 

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved