Penanganan Virus Corona
VIDEO-Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Majalengka, Bocah pun Kena Sanksi Enggak Bermasker
Petugas gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka melakukan pendisiplinan...
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka merazia pelanggar protokol kesehatan
termasuk bocah yang tidak memakai masker di beberapa titik, di antaranya di jalan raya depan Pasar Lama Kabupaten Majalengka, Rabu (6/1/2021).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan.
Pantauan Tribun di lokasi, sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.
Kebanyakan mereka tidak menggunakan masker saat berkendara.
Para pengendara dimintai identitasnya untuk didata.
Ada 10 KTP milik pengendara yang terpaksa disita petugas lantaran tidak membawa masker.
Bahkan, dari sejumlah warga yang terjaring razia, di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sutaryo mengatakan masih banyaknya warga
yang masih terjaring dalam operasi ini merupakan kurang sadarnya mereka.
Padahal, pandemi Covid-19 seperti ini protokol kesehatan sangat perlu dilakukan.
"Kenapa banyak yang tidak menggunakan masker, karena kembali lagi kesadaran masyarakat. Kita tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar kita
sanksi," ujar Sutaryo saat ditemui di lokasi operasi yustisi, Rabu (6/1/2021).