UPDATE Kasus Prostitusi Model Majalah Dewasa TA, Sassha Carissa, Pramugari & Pegawai Bank Diperiksa

Mulai dari pramugari , pegawai bank , hingga model hot Sassha Carissa diperiksa polisi dalam kasus prostitusi online.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar
Sassha Carissa 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai dari pramugari , pegawai bank , hingga model hot Sassha Carissa diperiksa polisi dalam kasus prostitusi online.

Kasus yang melibatkan model majalah pria dewasa berinisil TA itu kini tengah ditangani oleh Polda Jabar.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar masih menangani kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus prostitusi melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA belum lama ini. 

"Kelanjutannya dengan pemanggilan saksi. Sudah ada yang dimintai keterangan, seorang pramugari berinisial C," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Kompol Reonald Simanjuntak via ponselnya, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, ada tujuh saksi yang akan dimintai keterangannya, termasuk C yang memenuhi panggilan pada Senin 4 Januari 2021. 

"Tujuh saksi dimintai keterangan termasuk C. Hari ini ada pemeriksaan saksi pada A, pegawai bank. Pemeriksaannya via zoom," ujarnya. 

Adalagi saksi lain yang akan diperiksa hari ini yakni model dan selebgram berinisial SC. 

"Ada SC yang jadwal rencana hari ini dimintai keterangan. Profesi SC sebagai artis dan selebgram. ‎Sisanya masih menunggu," ucap Reonald. 

Tiga tersangka kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah dewasa berinisial TA, mempunya banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram

Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah. 

"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Ketiganya dijerat  Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Tiga Nama Calon Kuat Kapolri, Menguasai Kehumasan hingga Reserse, Berikut Profil Lengkapnya

Sassha Carissa Diperika polisi di Mapolda Jabar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved