Selisik Uang Haram dari Swasta untuk Ajay M Priatna, KPK Semalam Periksa Komisaris RSU Kasih Bunda

Hutama adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Ery Chandra
Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RS Kasih Bunda), Kota Cimahi terseret dalam kasus suap yang menjadikan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik uang dari pihak swasta yang mengalir ke Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM). 

Ajay mengklaim, tidak ada proses suap-menyuap perizinan sampai Rp32 miliar.

Kata dia, pihaknya hanya memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Hutama Yonathan bersama Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin
Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Hutama Yonathan bersama Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta.

Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 M, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 M," kata Ajay.

Ajay juga mengklaim tak ada perjanjian fee dengan pihak Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"Tidak ada perjanjian fee, enggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menaiki mobil tahanan KPK usai memberikan klarifikasinya.

Ajay akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Penyuap Ajay yakni pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan tak memberikan komentar apa pun terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia langsung melenggang menumpangi mobil tahanan KPK.

Mobil tahanan KPK akan mengantarkan Hutama ke Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Ia bakalan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved