Sedang Jalani Pidana, Wahid Husen Eks Kalapas Sukamiskin Divonis Bersalah Lagi, Dipidana 3 Tahun

Eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, kembali dijatuhi pidana karena kasus korupsi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani pemeriksaan, Rabu (20/2) 

Mobil yang dipesan Wahid Husen tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri. Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. ‎Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat dakwaan menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp 40 juta. Penerimaan itu dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. Dia dipidana penjara 6 tahun.

Baca juga: 3 Hari Hilang di Gunung Gede, Abi Tidak Makan, Cuma Minum Air Sungai, Usir Hewan Buas Pakai Ini

Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak. Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad. Usman kemudian menyerahkan mobil offroad miliknya ke Wahid Husen. ‎Namun, penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK.

"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap jaksa.‎

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved