Polisi Amankan Selebgram dari Vila di Badung, Jual Surat Hasil Swab Palsu

Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan terkait adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.

Editor: Ravianto
istimewa via Tribun Bali
Seorang selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu. R terlihat didampingi Kuasa Hukumnya, Benny saat proses pemeriksaan di Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Seorang selebgram berinisial R diamankan pihak Polda Metro Jaya di Bali.

Ia diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.

Seorang pemilik akun instagram diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung.

Baca juga: Pantas Saja Chacha Sherly Luka Parah, Mobil Honda HR-V yang Ditumpanginya Ringsek Tinggal Separuh

Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut yang Menewaskan Chacha Sherly, Kecelakaan Beruntun Terbentur Truk

Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan terkait adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.

Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warga net.

Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R.

"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta.

Seorang selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu. R terlihat didampingi Kuasa Hukumnya, Benny saat proses pemeriksaan di Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya.
Seorang selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu. R terlihat didampingi Kuasa Hukumnya, Benny saat proses pemeriksaan di Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. (istimewa via Tribun Bali)

R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali.

Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.

Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).

Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.

"Yang bawa surat palsu ini Adit. R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test. Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya.

R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.

"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya.

Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved